SEJARAH SINGKAT
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
(PGRI)
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
(PGRI)
Semangat kebangsaan Indonesia telah lama tumbuh di kalangan guru-guru bangsa Indonesia. Organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).
Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Penilik Sekolah. Dengan latar pendidikan yang berbeda-beda mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua.
Tidak mudah bagi PGHB memperjuangkan nasib para anggotanya yang memiliki pangkat, status sosial dan latar belakang pendidikan yang berbeda. Sejalan dengan keadaan itu maka di samping PGHB berkembang pula organisasi guru baru antara lain Persatuan Guru Bantu (PGB), Perserikatan Guru Desa (PGD), Persatuan Guru Ambachtsschool (PGAS), Perserikatan Normaalschool (PNS), Hogere Kweekschool Bond (HKSB), disamping organisasi guru yang bercorak keagamaan, kebangsaan atau lainnya seperti Christelijke Onderwijs Vereneging (COV), Katolieke Onderwijsbond (KOB), Vereneging Van Muloleerkrachten (VVM), dan Nederlands Indische Onderwijs Genootschap (NIOG) yang beranggotakan semua guru tanpa membedakan golongan agama.
Kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh, mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan posisi dengan pihak Belanda. Hasilnya antara lain adalah Kepala HIS yang dulu selalu dijabat oleh orang Belanda, satu per satu pindah ke tangan orang Indonesia. Semangat perjuangan ini makin berkobar dan memuncak pada kesadaran dan cita-cita kemerdekaan. Perjuangan guru tidak lagi perjuangan perbaikan nasib, tidak lagi perjuangan kesamaan hak dan posisi dengan Belanda, tetapi telah memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak “merdeka”.
Pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan nama ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata “Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia.
Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas.
Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta. Melalui kongres ini segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama dan suku, sepakat dihapuskan. Mereka adalah --guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan guru yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik Indonesia yang baru dibentuk. Mereka bersatu untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam kongres inilah, pada tanggal 25 November 1945 --seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia-- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.
Dengan semangat pekik “merdeka” yang bertalu-talu, di tengah bau mesiu pemboman oleh tentara Inggris atas studio RRI Surakarta, mereka serentak bersatu untuk mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan :
1. Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia.
2. Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan.
3. Membela hak dan nasib buruh umumnya, guru pada khususnya.
Sejak Kongres Guru Indonesia itu, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Jiwa pengabdian, tekad perjuangan, dan semangat persatuan dan kesatuan PGRI yang dimiliki secara historis terus dipupuk dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rona dan dinamika politik yang sangat dinamis, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tetap setia dalam pengabdiannya sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan, yang bersifat unitaristik, dan independen.
Untuk itulah , sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan hari lahir PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional , dan diperingati setiap tahun.
Semoga PGRI, guru dan bangsa Indonesia tetap jaya dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
JATI DIRI PGRI
PGRI adalah organisasi perjuangan, profesi, dan tenagakerjaan, berskala nasional yang bersifat :
Unitaristik, tanpa mmemandang perbedaan ijzah, tempat bekerja, kedudukan,suku, jenis kelamin, agama, dan asal usul independent, yang berlandaskan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakankemitrasejajaran dengan berbagai fihak non partai politik, bukan partai politik, tidak terkait dan atau mengikat diri pada kekuatan organisasi/partai politik manapun.
Anggaran Dasar PGRI
BAB VI
TUJUAN
Pasal 6
BAB VI
TUJUAN
Pasal 6
PGRI bertujuan :
a. Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
b. berperanserta aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya,
c. berperanserta mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional,
d. mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya,
e. menjaga, memelihara, membela serta meningkatkan harkat dan martabat guru dan tenaga kependidikan melalui peningkatan kesejahteraan serta kesetiakawanan anggota.
PGRI bertujuan :
Mewujudkan cita-cita Proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945Berperan aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnyaBerperan serta mmengembangkan system dan pelaksanaan pendidikan nasionalMempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnyaMenjaga, memelihara, membela, serta meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan organisasi.
VISI DAN MISI
Visi PGRI
Terwujudnya organisasi mandiri dan dinamis yang dicintai anggotanya, disegani mitra, dan diakui perannya oleh masyarakat". PGRI didirikan untuk mempertahankan kemerdekaan, mengisi kemerdekaan dengan program utamadi bidang pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memperjuangkan kesejahteraan bagi para guru.
Misi PGRI
a. Mewujudkan Cita-cita Proklamasi
PGRI bersama komponen bangsa yang lain berjuang, yaitu berusaha secarakonsisten mempertahankan dan mengisi kemerdekaan sesuai amanat Undangundang Dasar 1945.
b. Mensukseskan Pembangunan Nasional
PGRI bersamakomponen bangsa malaksnakan pembangunan bangsa khususnya dibidang pendidikan
c. Memajukan Pendidikan Nasional
PGRI selalu berusaha untuk terlaksananya system penddikan nasional, berusahaselalu memberikan masukan-masukan tentang pembangunan pendidikan kepadaDepartemen Pendidikan Nasional
d. Meningkatkan Profesionalitas Guru
PGRI berusaha dengan sungguh-sungguh agar guru menjadi profesional sehinggapembangunan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapatdirealisasikan
e. Meningkatkan Kesejahteraan Guru
Agar guru dapat profesional maka guru harus mendapatkan imbal jasa yang baik,ada perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sehingga ada rasa aman, Ada pembinaan karir yang jelas. Guru harus sejahtera, Porfesional, danterlindungi.
Anggaran Dasar PGRI
BAB X KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 10
BAB X KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 10
Yang dapat diterima menjadi anggota PGRI adalah warga negara Republik Indonesia, yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Keanggotaan berakhir :
a. atas permintaan sendiri;
b. karena diberhentikan, atau
c. karena meninggal dunia.
Pasal 12
(1) Setiap anggota berkewajiban :
a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia.
b. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan disiplin organisasi.
c. Melaksanakan program organisasi secara aktif.
(2) Tatacara melaksanakan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
(1) Setiap anggota mempunyai :
a. hak bicara;
b. hak suara;
c. hak memilih;
d. hak dipilih;
e. hak membela diri;
f. hak untuk memperjuangkan peningkatan harkat dan martabatnya;
g. hak memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum.
(2) Tatacara penggunaan dan pelaksanaan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
KEPENGURUSAN
Pimpinan organisasi tingkat pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Jenjang kepengurusan terdiri atasPengurus Besar, untuk tingkat pusat, berkedudukan di Ibukota negara, berjumlah 2 orang pengurus,
- Pengurus PGRI Provinsi, berkedudukan di Ibukota Provinsi, sebanyak 30 buah masing-masing berjumlah 20 orang anggota pengurus.
- Pengurus PGRI Kabupaten/Kota, berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kotamadya, sebanyak 350 buah, masing-masing 17 oarang anggota pengurus.
- Pengurus Cabang, berkedudukan di Ibukota kecamatan atau Unit Kerja, sebanyak 4126 buah, masing-masing 15 orang anggota pengurus.
- Pengurus Ranting, berkedudukan di unit kerja/desa, sebanyak 68.139 buah, masing-masing 5 orang anggota pengurus.
ARTI LAMBANG PGRI
Bentuk:
Cakra/Lingkaran melambangkan cita-cita luhur dan daya upaya menunaikan pengabdian terus-menerus.
Ukuran, corak, dan warna:
Bidang : bagian pinggir Lingkaran berwarna merah melambangkan pengabdian yang dilandasi kemurnian dan kebernian bagi kepentingan rakyar. Warna putih dengan tulisan "Persatuan Guru Republik Indonesia" melambangkan pengabdian yang dilandasi kesucian dan kasih sayang. Panduan warna pinggir merah-putih melambangkan pengabdian kepada negara, bangsa dan tanah air Indonesia.
Suluh berdiri tegak bercorak 4 garis tegak dan datar berwarna kuning
Melambangkan fungsi guru (pada pendidikan pra-sekolah, dasar, menengah dan perguruan tinggi) dengan hakikat tugas pengabdian guru sebagai pendidik yang besar dan luhur.
Nyala Api dengan 5 sinar warna merah
Melambangkan arti ideologo Pancasila dan arti teknis yaknisasaran budi pekerti, cipta, rasa, karsa dan karya generasi.
Empat buku mengapit suluh
Dengan posisi 2 datar dan 2 tegak (simetris) dengan warna corak putih melambangkan sumber ilmu yang menyangkut nilai-nilai moral, pengetahuan, keterampilan dan ahlak bagi tingkatan lembaga-lembaga pendidikan pra-sekolah, dasar, menengah dan tingi.
Warna dasar tengah hijau
Melambangkan kemakmuran generasi.
SIFAT PGRI
- Unitaristik, tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat kerja, kedudukan, agama, suku, golongan, gender, dan asal-usul.
- Independen, berlandaskan pada kemandirian dan kemitrasejajaran.
- Nonpartai Politik, bukan merupakan bagian dan tidak berafiliasi kepada partai politik.
FUNGSI dan KEWENANGAN PGRI
Pada tahun 2004, Presiden RI menyatakan guru sebagai sebuah profesi. Pada tahun 2005, terbitlah Undang-Undang No. 14 tentang Guru dan Dosen. Sesuai amanat dalam UU tersebut, PGRI sebagai organisasi profesi guru memiliki kewenangan (Pasal 42) , yaitu:
1. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
2. memberikan bantuan hukum kepada guru;
3. memberikan perlindungan profesi guru;
4. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru,
5. memajukan pendidikan nasional.
(Peran strategis PGRI)
Selain itu, fungsi PGRI dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang juga sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 41 ayat 2), yaitu:
- Memajukan profesi,
- Meningkatkan kompetensi,
- (Meningkatkan) Karier,
- (Meningkatkan) Wawasan Kependidikan,
- (Memberikan) Perlindungan Profesi
- (Meningkatkan) Kesejahteraan, dan
- (Melaksanakan) Pengabdian Masyarakat.
Jakarta, 25 November 2004
Pengurus Besar
Persatuan Guru Republik Indonesia
(PB PGRI)
Pengurus Besar
Persatuan Guru Republik Indonesia
(PB PGRI)